Komisi VIII Setujui Tambahan Subsidi BPIH
Komisi VIII DPR RI menyetujui tambahan subsidi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1434 H/2013 yang diusulkan oleh Kementerian Agama. Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI Senin (1/4).
“Kami (Komisi VIII) menyetujui adanya tambahan subsidi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1434 H dari Rp 1,701,153,527,309 (Satu triliun tujuh ratus satu miliar seratus lima puluh tiga lima ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan rupiah), menjadi Rp 2,349,192,292,460 (Dua triliun tiga ratus empat puluh sembilan miliar seratus Sembilan puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu empat ratus enam puluh rupiah),”jelas Ida Fauziyah, Ketua Komisi VIII DPR RI.
Ditambahkan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Jazuli Juwaini penambahan itu untuk keperluan jemaah haji yang diambil dari dana optimalisasi setoran awal jemaah haji Indonesia. Dana ini menurutnya akan digunakan untuk meringankan BPIH 1434 H dalam bentuk subsidi biaya kebutuhan jemaah haji. Kebutuhan itu meliputi subsidi akomodasi di Mekah dan Madinah, subsidi General service fee, subsidi biaya pendukung operasional lain dan subsidi safe guarding.
“Hal ini penting untuk menjamin kestabilan dan penurunan harga BPIH. Dan yang utama adalah untuk kontinuitas penyelenggaraan Ibadah Haji yang lebih baik,”ungkap Jazuli.
Ditegaskan Jazuli, penambahan subsidi BPIH itu juga dengan catatan-catatan khusus dari Komisi VIII DPR, diantaranya adalah Kementerian Agama harus memberikan laporan keuangan BPIH 2012 lalu setelah hasil audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) keluar. Selain itu Kemenag juga harus menjalankan komitmen dengan sungguh-sungguh untuk meningkatkan pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.(Ayu)